Whip Pink BPOM: Evaluasi Izin Edar dan Bahaya Penyalahgunaan Gas N2O
Kesehatan

Whip Pink BPOM: Evaluasi Izin Edar dan Bahaya Penyalahgunaan Gas N2O

BPOM baru-baru ini mengumumkan evaluasi izin edar Whip Pink menyusul viralnya produk ini di media sosial. Masyarakat banyak membahas penyalahgunaan Whip Pink untuk efek mabuk instan atau euforia cepat dari gas nitrous oxide (N₂O). Produk yang seharusnya mendukung industri kuliner kini menjadi sorotan karena dugaan pemasaran yang mengarah pada penggunaan rekreasional. Kepala BPOM RI Prof. Taruna Ikrar menyatakan ada empat izin edar produk gas whipped cream, termasuk yang viral, dan pihaknya akan meninjau ulang kepatuhan terhadap aturan penggunaan makanan.

Evaluasi ini mencakup izin perusahaan dan koordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Investasi serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Selain itu, BPOM bekerja sama dengan BNN, Polri, dan Kemenkes untuk memperkuat pengawasan. Akun Instagram resmi Whip Pink bahkan diblokir oleh Komdigi. Kasus ini menyoroti celah antara izin pangan legal dan risiko penyalahgunaan yang berbahaya.

Artikel ini membahas secara mendalam apa itu Whip Pink, latar belakang viralitasnya, respons BPOM, bahaya kesehatan, regulasi di Indonesia dan dunia, serta cara penggunaan yang benar. Anda akan mendapatkan informasi akurat berbasis fakta terkini untuk memahami isu ini secara lengkap dan melindungi diri serta keluarga.

Apa Itu Whip Pink dan Kandungannya?

Whip Pink merupakan tabung gas berwarna merah muda yang berisi nitrous oxide atau N₂O. Gas ini tidak berwarna, tidak berbau, dan dikenal sebagai bahan tambahan pangan dengan kode E942. Produsen memasarkannya sebagai propellant untuk membuat whipped cream mengembang cepat dan bertekstur lembut.

Dalam industri kuliner, N₂O membantu menciptakan foam stabil pada krim, topping dessert, atau minuman kekinian. Tabung kecil ini mudah dipasang pada dispenser whipped cream. Namun, produsen secara tegas melarang inhalasi langsung karena berisiko tinggi. Gas ini juga digunakan di bidang medis sebagai anestesi ringan, tetapi hanya di bawah pengawasan dokter di rumah sakit.

Masyarakat sering salah mengira Whip Pink sebagai produk hiburan. Padahal, kandungan utamanya adalah gas bertekanan yang dilepaskan ke udara, bukan untuk masuk ke saluran napas manusia. Penyalahgunaan terjadi ketika orang menghirupnya langsung dari tabung atau balon untuk mencari sensasi “fly” atau tertawa berlebih.

Bagaimana Whip Pink Menjadi Viral di Indonesia?

Viralitas Whip Pink meledak di akhir Januari 2026 setelah kasus kematian influencer Lula Lahfah. Penyidik menemukan tabung Whip Pink di tempat kejadian, memicu spekulasi luas di TikTok, Instagram, dan X. Banyak konten menampilkan cara menghirup gas untuk efek euforia singkat.

Tren “whipping” atau “nangs” ini bukan baru. Namun, akses mudah melalui e-commerce dan harga terjangkau membuatnya populer di kalangan anak muda. Beberapa akun mempromosikan sensasi mabuk instan tanpa menekankan risiko. Hal ini bertentangan dengan izin edar yang hanya untuk kuliner.

Akibatnya, BPOM dan BNN langsung merespons. Masyarakat mulai sadar bahwa produk legal bisa disalahgunakan. Diskusi online beralih dari tren ke bahaya kesehatan dan regulasi. Viral ini menjadi pelajaran penting tentang tanggung jawab pemasaran digital.

Respons dan Evaluasi BPOM terhadap Whip Pink

BPOM tidak langsung mencabut izin karena Whip Pink sudah memiliki sertifikat edar sebagai bahan pangan. Prof. Taruna Ikrar menegaskan evaluasi menyeluruh terhadap produk dan izin perusahaan. Tujuannya memastikan penggunaan tetap sesuai peruntukan makanan.

BPOM menyoroti dugaan marketing yang tidak tepat. Beberapa promosi seolah mengarah pada efek rekreasional, bukan kuliner. Oleh karena itu, tim siber BPOM menganalisis konten dan berkoordinasi dengan Komdigi. Hasilnya, akun resmi diblokir untuk mencegah penyebaran informasi keliru.

Selanjutnya, BPOM melibatkan BNN dan Polri dalam pengawasan peredaran. Mereka juga membahas kemungkinan sanksi jika terbukti pelanggaran. Rapat khusus direncanakan untuk mengevaluasi ketimpangan izin dan memperkuat aturan. Langkah ini menunjukkan komitmen BPOM melindungi konsumen dari penyalahgunaan.

Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Kesehatan

Penyalahgunaan Whip Pink melalui inhalasi menyebabkan hipoksia cepat. Gas N₂O menggantikan oksigen di paru-paru, sehingga otak dan organ vital kekurangan suplai. Akibatnya, pengguna mengalami pusing, lemas, atau kehilangan kesadaran mendadak.

Risiko Jangka Pendek

Efek langsung meliputi euforia sesaat diikuti risiko serius. Contohnya, pneumotoraks atau udara masuk ke rongga pleura menyebabkan paru mengempis dan sesak napas hebat. Selain itu, gangguan irama jantung bisa muncul. Pada kasus ekstrem, hipoksia memicu kerusakan otak atau henti napas.

Frostbite juga terjadi karena gas yang sangat dingin membakar kulit atau mulut. Banyak kasus melaporkan cedera rongga dada seperti pneumomediastinum, yang menimbulkan nyeri dada parah.

Risiko Jangka Panjang

Penggunaan berulang menyebabkan defisiensi vitamin B12 fungsional. Gas ini mengganggu penyerapan B12, yang penting untuk pelindung saraf. Gejala muncul berupa kebas, kesemutan di tangan-kaki, gangguan keseimbangan, hingga kesulitan berjalan. Anemia megaloblastik dan perubahan perilaku seperti halusinasi juga mungkin terjadi.

Risiko lain termasuk tromboemboli atau gumpalan darah yang mengancam nyawa. Kerusakan saraf bisa permanen. Ahli seperti Prof. dr. Erlina Burhan menekankan inhalasi N₂O tidak didukung produsen dan berpotensi fatal.

Regulasi Penggunaan Nitrous Oxide di Indonesia

Di Indonesia, N₂O tercantum sebagai bahan tambahan pangan sah dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 11 Tahun 2019. Ia berfungsi sebagai propellant untuk produk makanan. Whip Pink beredar legal sejak sekitar 2019 dengan pembatasan usia pembeli 21 tahun di situs resmi.

Namun, tidak ada regulasi khusus yang melarang penggunaan rekreasional. N₂O juga diizinkan untuk medis, tapi hanya instalasi gas di rumah sakit sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2016. BNN menyatakan N₂O belum masuk daftar narkotika berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009.

BPOM saat ini mengevaluasi celah ini. Koordinasi dengan BNN dan Polri bertujuan memperketat pengawasan dan edukasi. Pemerintah mungkin merancang aturan baru untuk membatasi penjualan bebas.

Perbandingan dengan Regulasi di Negara Lain

Beberapa negara sudah bertindak lebih tegas. Inggris membatasi penjualan N₂O untuk non-kuliner. Australia melarang penjualan rekreasional di beberapa negara bagian. Di Amerika Serikat, sebagian negara bagian melarangnya sejak lima tahun lalu karena kasus penyalahgunaan meningkat.

Indonesia masih mengizinkan untuk pangan, mirip banyak negara Eropa untuk kuliner. Namun, tren global menunjukkan perlunya pengetatan karena risiko kesehatan dan ketergantungan. Pengalaman negara lain bisa menjadi acuan bagi BPOM dalam evaluasi mendatang.

Cara Penggunaan Whip Pink yang Aman dan Benar untuk Kuliner

Penggunaan yang tepat hanya untuk whipped cream dispenser. Pertama, masukkan krim cair ke dalam botol dispenser sesuai kapasitas. Kedua, tutup rapat dan pasang tabung Whip Pink sesuai petunjuk produsen. Ketiga, kocok beberapa kali agar gas tercampur merata. Terakhir, tekan nozzle untuk mengeluarkan krim mengembang.

Lepaskan tabung hanya setelah selesai digunakan dan simpan di tempat sejuk. Jangan pernah menghirup gas langsung atau menggunakan tanpa dispenser. Produsen menegaskan larangan inhalasi dan tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan. Ikuti selalu label dan instruksi untuk menghindari cedera.

Upaya Pencegahan dan Edukasi Masyarakat

BPOM, BNN, dan Polri gencar melakukan edukasi melalui media sosial dan kampanye. Mereka menekankan risiko hipoksia dan kerusakan saraf. Sekolah dan komunitas muda menjadi target utama karena kelompok ini paling rentan.

Anda bisa berperan dengan melaporkan konten promosi berbahaya ke platform atau BPOM. Hindari membeli dari penjual tidak resmi. Orang tua harus memantau aktivitas anak remaja di media sosial. Jika ada gejala seperti kebas atau sesak setelah kontak dengan gas, segera cari bantuan medis.

Edukasi berkelanjutan menjadi kunci. BPOM berencana memperkuat pengawasan online dan offline. Masyarakat yang sadar akan lebih memilih hiburan sehat daripada risiko instan.

Kesimpulan

BPOM sedang mengevaluasi izin Whip Pink untuk memastikan kepatuhan terhadap penggunaan kuliner semata. Penyalahgunaan gas N₂O membawa risiko hipoksia, gangguan saraf, hingga kematian. Regulasi Indonesia masih mengizinkannya sebagai bahan pangan, tapi evaluasi ini bisa membawa perubahan.

Pahami fakta, gunakan hanya sesuai petunjuk, dan sebarkan edukasi. Hindari tren mabuk instan yang berbahaya. Pantau update resmi dari BPOM untuk informasi terbaru. Pilih gaya hidup sehat dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *